Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi NTB Nomor 432/HM.03.1-SD/52/Prov/VI/2021 tangggal 8 Juni 2021 Perihal Permohonan Uji Konsekuensi, terkait permohonan informasi an Ika Rizky Veryani diumumkan informasi sebagai berikut :
1. Fotocopy atau salinan surat jawaban Ketua KPU Provinsi NTB Kepada Ketua DPRD Provinsi NTB Nomor : 353.A/PL.02.6-SD/52/Prov/V/2021 perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi NTB daari Parta Amanat Nasional an Ady Mahyudi;
2. Fotocopy atau salinan hasil klarifikasi oleh Anggota KPU Provinsi NTB kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu dan Ketua DPW PPP Provinsi NTB
Berkaitan dengan permohonan diatas KPU Provinsi NTB memberikan informasi pada angkat 1 (satu) diatas, sedangkan untuk permohonan data pada angka 2 (dua) tidak dapat diberikan atau ditolak karena masih mengajukan uji konsekuensi ke KPU RI atas data yang dimohonkan apakah data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau informasi yang dapat diberikan kepada pemohon informasi.
Hasil dari Uji Konsekuensi dapat diunduh : Hasil Uji Konsekuensi atas Permohonan Ika Rizky Veryani