FAQ

KPU adalah Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu digunakan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Pilkada untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ya, masyarakat dapat mengaksesnya melalui Website Layanan Terpadu dan Terintegrasi KPU Provinsi NTB di: https://sites.google.com/view/layanankpuntb/.

Anda bisa cek langsung di kantor KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota, atau melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK.

Pada saat tahapan Pemilu atau Pilkada, Anda bisa melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan setempat atau ke KPU kabupaten/kota. Namun, jika diluar tahapan, Anda bisa melapor ke KPU Kabupaten/Kota, dan tidak lupa membawa KTP-el dan KK.

• DPS (Daftar Pemilih Sementara) : daftar pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.
• DPT (Daftar Pemilih Tetap) : Daftar pemilih yang telah diperbaiki berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
• DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) : Pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat yang bersangkutan karena keadaan tertentu sehingga memilih TPS lain.
• DPK (Daftar Pemilih Khusus) : pemilih yang belum terdaftar DPT dan DPTb tetapi memiliki KTP-el sesuai domisili TPS.

Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan membawa KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dan dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih ke KPU kabupaten/kot tempat asal/tempat tujuan atau PPS paling lambat 7 Hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Anda masih bisa memilih dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan Dukcapil.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
4. Penetapan peserta pemilu;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
7. Masa kampanye pemilu;
8. Masa tenang;
9. Pemungutan dan penghitungan suara;
10. Penetapan hasil pemilu; dan
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jika seseorang merasa namanya dicatut secara ilegal sebagai anggota partai politik, dapat melaporkan hal ini kepada KPU. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Pilih opsi "Tanggapan!" dari menu utama.
3. Gulir ke opsi "Pemutakhiran Data Partai Politik".
4. Pilih kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik".
5. Klik opsi "Cek Anggota Parpol" untuk melanjutkan.
6. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
7. Sampaikan tanggapan dan alasan pengunduran diri dengan mengisi data diri sesuai panduan di laman tersebut.
8. Sertakan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti.
9. Jika diperlukan, tambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh dari laman tersebut.
10. Konfirmasi kebenaran, data keanggotaan partai politik akan dihapus dari Sipol.

Dokumen hukum kepemiluan dapat diakses secara gratis melalui JDIH KPU di https://jdih.kpu.go.id/ntb, yang memuat undang-undang, peraturan, keputusan, hingga putusan resmi. Informasi dan pembaruan terbaru juga bisa dilihat melalui akun Instagram @jdihkpuntb.

Masyarakat, lembaga, atau organisasi dapat mendaftar ke KPU untuk menjadi pemantau pemilu dengan memenuhi syarat dan terakreditasi. Sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Badan adhoc adalah anggota dari sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu.

Tata cara mendaftar menjadi KPPS diatur dalam KPT No. 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, yaitu:
1. Warga harus memenuhi syarat umum sebagaimana tercantum dalam KPT No. 1669 Tahun 2023.
2. Calon KPPS menyerahkan dokumen pendaftaran fisik kepada PPS;
3. Dokumen fisik dilakukan penelitian administrasi oleh PPS;
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
5. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS pasca masuknya tanggapan dan masukan masyarakat; dan
6. Penetapan Anggota KPPS dengan mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi tang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring.

Ya, hasil rekapitulasi suara dapat diakses secara terbuka melalui website resmi KPU atau meminta informasi melalui mekanisme PPID KPU Provinsi NTB, atau aplikasi Info Pemilu dan Pilkada NTB.

Semua Informasi publik dapat diakses kecuali informasi yang dikecualikan sesuai PKPU Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU dan harus melalui uji konsekuensi oleh PPID.

Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi dengan datang langsung ke layanan PPID KPU NTB, mengirimkan surat ke Kantor KPU Provinsi NTB, melalui WhatsApp resmi KPU Provinsi NTB (081998022008), atau melalui situs web resmi atau E-PPID KPU NTB.

Permohonan dapat diajukan dengan mengirim surat resmi atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi NTB yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NTB

KPU menyiapkan logistik pemilu melalui proses yang terencana mulai dari pengadaan, penyortiran, pengepakan, hingga distribusi ke seluruh TPS. Pengiriman dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan, diawasi oleh Bawaslu, serta melibatkan pemantau pemilu dan masyarakat. Dengan demikian, logistik pemilu dapat dipastikan sampai di TPS secara aman, lengkap, dan tepat waktu.

Pasca pemilu, KPU melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemilu, publikasi hasil pemilu, pendidikan pemilih berkelanjutan, penyempurnaan regulasi, pengarsipan dokumen, serta persiapan awal untuk penyelenggaraan pemilu/pilkada berikutnya.

KPU menyediakan fasilitas ramah disabilitas, seperti TPS aksesibel, template braille, pendampingan bagi pemilih disabilitas, serta sosialisasi khusus agar semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.

KPU memastikan pemilu berjalan sesuai aturan melalui penyusunan regulasi yang jelas, pelaksanaan tahapan pemilu secara transparan, penggunaan sistem informasi yang akuntabel, serta pengawasan berlapis oleh Bawaslu, saksi, dan pemantau pemilu. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu juga menjadi bagian penting untuk menjaga asas jujur, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi KPU melalui berbagai kanal media sosial, yaitu:
• TikTok: @kpu.ntb
• Instagram: @kpu.ntb
• X (Twitter): @KpuNtb
• Threads: @kpu.ntb
• Facebook : KPU PROV NTB
• YouTube: KPU NTB
Semua akun di atas dikelola langsung oleh KPU NTB.